Friday, May 23, 2014

My Story For SMKN 04 Kendari





Pagi-pagi aku bangun,
Aku mandi, dan
Kupakai Seragam Putih Abu-abuku.
Kemudian beragkatlah aku ke Sekolah yaitu Smkn 4 Kendari
Yang Sepanjang jalan perasaan di liputi rasa senang akan bertemu –
Teman-teman yang telah sampai lebih dulu dan telah menunggu di Bawah pohon-
Yang merupakan tempat perkumpulan kami setiap harinya.
Dia adalah Pohon Beringin yang besar dan rindang, namun,
walaupun besar dan rindang, tak pernah ia tampakkan keseramannya sebagaimana yang orang-orang pikirkanTetapi,
dialah penebar kesejukan dan pemersatu persahabatan ..

Dengan mengucapkan Salam dalam hati,
Ku langkahkan kakiku memasuki gerbang sekolah,
Menyusuri Koridor – Koridor nan panjang,
Melewati jalan-jalan kecil, dan
Jembatan-jembatan kecil yang telah terbaring kokoh mengisyaratkan bahwa ia siap untuk di lalui.

Namun, perasaan ku semakin senang,
Ketika mataku di sambut oleh Kolam-kolam indah dengan ukuran berbeda-beda,
yang di huni oleh Ikan-ikan cantik
saling bergerombol berenang kesana kemari
seakan tak ingin terpisah satu sama lain.
Tak kalah pula pemandangan Bunga-bunga yang begitu cantik dan hijau
Yang telah tertata rapi mengelilingi setiap kolam sehingga,
Sulit untuk mata ini menoleh ketempat lain.

Aku berdiri entah berapa lama termangu dengan indahnya pemandangan kecil itu,
Sampai terdengar suara seorang teman memanggil namaku dan
Menyadarkan aku dari lamunan kecilku.
Segeralah aku beranjak dan bergabung ke teman-temanku-
Yang sedari tadi telah saling berbagi cerita terbaru, dan
Bercanda tawa menunggu bel apel pagi berbunyi.

Beberapa menit kemudian bel pun berbunyi
Dengan nada yang kadang berganti-ganti setiap paginya
Yang kadang membuat kami agak kesal dan saling protes satu sama lain,
“Kenapa belnya begitu?, Nadanya tidak bagus ! ,
Seperti penjual es krim ! ( Mama-mama beli es kriiim sambil berlagak pura-pura menangis) ,
Seperti Berada di stasiun kereta api ! ( Cepat-cepat kereta api mo berangkat)

Seperti   itulah gurauan-gurauan yang aku dengar dari teman-temanku . .
Tapi, aku menggap bahwa itu adalah salah-satu keunikan dari SMKN 04 Kendari . .

Terima kasih sekolahku, SMKN 04 Kendari
Engkau bukan hanya tempat ku belajar
Matematika, Bahasa, Ipa, maupun Kompetesi kejuruan tapi ,
Engkau juga mengajarkan ku
Betapa pentingnya Keindahan, pentingnya saling menghargai antara –
Makhluk ciptaan Tuhan. 

dan Itu semua tidak akan ada tanpa usaha dari Bapak dan Ibu Guruku tercinta.
Terima kasih Bapak dan Ibu Guru, kami sayang Kalian, Sekali lagi –
Terima kasih, tak akan pernah kami lupakan Jasa-jasa Bapak dan Ibu Guru.

Kenangan-kenangan yang tak terhitung ini,
Yang hanya ku dapatkan di SMKN 04 Kendari,
Akan selalu tersimpan di hati ini Selamanya ..

#MfthK
Read more

Monday, April 21, 2014

Rangkuman PKN tentang Globalisasi dan Kode Etik Jurnalistik

Gak terasa sebentar lagi udah mau tamat dari SMK, uhh sedih banget rasanya *lebay* tapi emang masa-masa SMK tuh susah banget di lupain apa lagi pas tugas numpuk dan bingung mana yang mau duluan di kerja Cz besok udah mau di kumpul (Kebiasaan nih besok di kumpul di kerja pas malamnya,padahal udah di kasi 2 hari yang lalu.. trus repot sendiri deh.. -_- ) dan kali ini aku mau bagi-bagi lagi nih tugas PKN ku and sebelumnya aku udah bagi juga tugas Agama .. siapa tau aja bisa bermanfaat untuk sobat2 .. jadi selamat kerja tugas .. fighting .





Tugas PKN
Nama : Maftuh Kamalia
Kelas : X11 Multimedia.B
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Masa


No
Pihak
Dampak
Positif
Negatif
1
Individu
apabila suatu pemberitaaan dapat meningkatkan  nilai positif pribadinya, Sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
Adapun pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadinya dimasyarakat sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baikterhadapnya. Hal itu akan berdampak pula pada aspek bisnis
2
Masyarakat
Apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosila dan mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga keamanan, ketentraman, dan keteriban.
Apabila menyebabkan hal-hal yang bertentangan  dengan nilai luhur budaya bangsa, sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan pecahnya persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan keteriban.
3
Negara
Apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kepada pemerintah, meembantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila menyebabkan rakyaat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau
 etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
     Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.

Pengertian Hak Jawab dan Hak Tolak
1
Hak Jawab
Seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (Sumber : Unang-undang Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pers).

2
Hak Tolak
Hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. (Sumber : Undang-undang Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pers).

Kode Etik Wartawan Indonesia
Dewan Pers dalam rapat koordinasi dengan 26 organisasi wartawan di Bandung (5-7 Agustus 1999), dalam salah satu bahasanya berhasil menyepakati 7 butir Kode Etik Wartawan Indonesia. Dari ke 26 organisasi wartawan yang menyepakati KEWI itu adalah:PWI, AJI, ALJI, AWAM,AWE, HIPSI, HIPWI, HPPI, IJTI, IPPI, IWARI, IWI, KEWADI, KOWAPPI, KOWRI, KWI, KWRI, PEWARPI, PJI , PWPI , SEPENAS, SERIKATPEWARTA, SOMPRI dan SWII.
Sedangkan yang tidak turut menandatangani KEWI hanya HIWAMI dan SWAMI.
Isi Kode Etik Tersebut:
1.   Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.   Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4.   Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadisdan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.   Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.   Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7.   Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Warta PWI No.01
tahun I /  Juli – September 1999

1. Pengertian Globalisasi
Kata  globalisasi berasal dari “global” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, berarti secara keseluruhun. Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak nampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata. Dalam keadaan global, tentu apa saja dapat masuk sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol. Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, makna globalisasi memiliki dimensi luas dan kompleks yaitu bagaimana suatu negara yang memiliki batas-batas teritorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis penerobosan informasi, komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.

Globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan di antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
Demikian pula pendapat beragam yang dikemukakan para ahli berkaitan dengan konsep Globalisasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
      a. Malcolm Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial-budaya menjadi kurang penting, yang terjelma di dalam kesadaran orang.


b. Emmanuel Ritcher
Globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi ke dalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c. Thomas L. Friedman
Globalisasi memiliki Dimensi Ideologi dan Teknologi. Dimensi Ideologi, yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan Dimensi Teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
d. Princeton N. Lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara negara-negara di dunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
e. Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi terhadap institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia  dan pergerakan wanita.
3. Aspek-Aspek Globalisasi
       a. Aspek  Ekonomi
Mengacu kepada makin menyatunya unit-unit ekonomi di dunia ke dalam satu  unit  ekonomi dunia.
b. Aspek Kebudayaan dan Keagamaan
Mengacu kepada gagasan-gagasan baru yang datang dari seluruh dunia, terutama  masyarakat negara maju yang berangsur-angsur mengubah pola gagasan budaya  dan agama asli suatu bangsa.
c. Aspek Tekhnologi
Adanya perkembangan teknologi informasi yang pada akhirnya menyatukan dunia  menjadi sebuah tempat tanpa batas.
d. Aspek Demografi
Merujuk kepada penghijrahan manusia yang berlaku sehingga merubah pola  demografi sebuah negara.

Dampak positif dan negatif globalisasi di Indonesia

Dampak positif dan negatif globalisasi di Indonesia | Arus globalisasi yang melanda seluruh dunia mempunyai dampak bagi bidang sosial budaya suatu bangsa. Pada awalnya, globalisasi hanya dirasakan di kota-kota besar di Indonesia. Namun dengan adanya kemajuan teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi globalisasi juga telah menyebar ke seluruh penjuru tanah air. Arus globalisasi yang penyebarannya sangat luas dan cepat tersebut membawa dampak positif dan negatif. Dampak positif globalisasi, antara lain sebagai berikut.
  1. Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia.
  2. Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
  3. Kemajuan teknologi memengaruhi tingkat pemanfaatan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkesinambungan.
  4. Kemajuan iptek membuat bangsa Indonesia mampu menguasai iptek sehingga bangsa Indonesia mampu sejajar dengan bangsa lain.

Globalisasi juga mempunyai dampak negatif, antara lain sebagai berikut.
  1. Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme) sehingga kegiatan gotong royong dan kebersamaan dalam masyarakat mulai ditinggalkan.
  2. Terjadinya sikap materialisme, yaitu sikap mementingkan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi karena hubungan sosial dijalin berdasarkan kesamaan kekayaan, kedudukan social atau jabatan. Akibat sikap materialisme, kesenjangan sosial antara golongan kaya dan miskin semakin lebar.
  3. Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.
  4. Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya.
  5. Tersebarnya nilai-nilai budaya yang melanggar nilai-nilai kesopanan dan budaya bangsa melalui media massa seperti tayangan-tayangan film yang mengandung unsur pornografi yang disiarkan televisi asing yang dapat ditangkap melalui antena parabola atau situs-situs pornografi di internet.
  6. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa, yang dibawa para wisatawan asing. Misalnya, perilaku seks bebas (free sex).
Read more

Friday, April 18, 2014

Rangkuman Agama : Munahakat,Iman Kepada Hari Akhir,dan Perkembangan Islam Di Indonesia

                                                                                                                        Smk Negeri 04 Kendari

NAMA: MAFTUH KAMALIA
KELAS : X11 MULTIMEDIA.B
Munakahat

Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut  istilah  nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.  Menurut U U  No : 1 tahun 1974,  Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rokhaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah SAW bersabda : 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)

A.   Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh dan haram. Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :   
1.    Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
2.    Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan  terjerumus ke dalam perzinaan.
3.    Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
4.    Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
5.    Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

B.   Tujuan Nikah
      Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1.    Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia  dan tentram. Allah SWT berfirmanYang Artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21)  

2.    Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara  suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21 yang Artinya :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “)  

3.    Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT
4.    Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah.  Allah swt., berfirman yang Artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3)

5.    Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:

أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)                                      
Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang  siapa  tidak  senang  dengan  sunahku,          maka bukan golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim)

6.    Untuk  memperoleh keturunan yang syah. Allah swt., berfirman yang Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46)

      Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang  mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset.
      Hal yang perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku  dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
      Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
-   Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
-   Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).

C.    Rukun Nikah dan Syaratnya
Syah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya  rukun        serta syarat nikah. ( lihat tabel )

 TABEL : 1   

RUKUN
SYARATNYA
1. Calon Suami
B  beragama Islam
A  atas kehendak sendiri
     Bukan muhrim
     Tidak sedang ihrom haji
2. Calon Istri
    Beragama Islam
    Tidak terpaksa
B  b ukan Muhrim
    Tidak bersuami
     Tidak sedang dalam masa idah 
     Tidak sedang ihrom haji atau umroh
3. Adanya Wali
a. Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
    (Ali Imron : 28)
b. Laki-laki merdeka
c. Adil
d. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
4. Adanya 2 Orang Saksi
- Syaratnya sama dengan no : 3
5. Adanya Ijab dan Qobul
   Dengan kata-kata " nikah " atau yang        semakna dengan itu.
   Berurutan antara Ijab dan Qobul
 
Keterangan :    
-   Contoh  Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti ……  dengan .......  dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an".

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأً مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً

-   Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan". Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut :
قَبِلْتُ نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ            
-   Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah    saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).

Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw.,  bersabda :
لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (روه احمد )

      Artinya:"Tidak syah nikah seseorang melainkan dengan  wali dan 2 orang saksi yang       adil". (HR. Ahmad)
     
      Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad. Rasulullah SAW bersabda :”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)

MUHRIM
Menurut pengertian bahasa muhrim berarti yang diharamkan. Menurut Istilah dalam ilmu fiqh muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab wanita yang haram dinikahi ada 4 macam :
1.    Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
a.    Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b.    Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c.    Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak atau seibu).
d.    Saudara perempuan dari bapak.
e.    Saudara perempuan dari ibu.
f.     Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g.    Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
2.    Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan
a.    Ibu yang menyusui.
b.    Saudara perempuan sesusuan
3.    Wanita yang haram dinikahi karena perkawainan
a.    Ibu dari istri (mertua)
b.    Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
c.    Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (An-Nisa: 22)
       
d.    Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
4.    Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
      Misalnya haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan     dengan kemenakannya. (lihat An-Nisa : 23)

Wali nikah di bagi menjadi 2 macam yaitu wali nasab dan wali hakim :
1.    Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
a.    Ayah kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali
b.    Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas
c.    Saudara laki-laki sekandung
d.    Saudara laki-laki seayah
e.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g.    saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
h.    Anak laki-laki dari sdr laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
i.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
2.    Wali hakim, yaitu seorang kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri Agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
a.    Wali nasab benar-benar tidak ada
b.    Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c.    Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
d.    Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh
e.    Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah
f.     Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah
g.    Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)


      D.    Kewajiban Suami Istri
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah SWT semata. Allah SWT berfirman yang Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa : 34).

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Istri adalah penaggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim).

Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagi berikut :
        Kewajiban Suami
      Kewajiban suami yang terpenting adalah :
a.    Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
b.    Bergaul dengan istri secara makruf,  yaitu dengan  cara  yang  layak  dan  patut      misalnya  dengan  kasih  sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
c.    Memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota  keluarga dengan penuh tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34)
d.    Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh. (At-Tahrim:6)
         Kewajiban Istri
a.    Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran Islam tidak wajib di taati.
b.    memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
c.    Mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan  fungsi  ibu  sebagai  kepala rumah tangga.
d.    Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama. Allah swt, berfirman yang Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka". (At-Tahrim : 6)

e.    Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami.

Iman Kepada Hari Akhir
Hukum beriman dengan hari akhir
Beriman dengan hari akhir hukumnya wajib bagi setiap muslim karena merupakan salah satu di antara enam rukun iman. Bahkan, di antara rukun iman yang enam, iman kepada hari akhir merupakan salah satu yang banyak dibicarakan di dalam ayat-ayat makkiyyah dan yang banyak didakwahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal-awal masa kenabian beliau. Hal tersebut menunjukkan bahwa keimanan kepada hari akhir merupakan hal yang sangat penting dan paling mendasar di dalam Islam.
Terdapat banyak sekali ayat yang menyatakan wajibnya beriman dengan hari akhir. Bahkan di dalam banyak ayat pula, Allah menyebutkan keimanan kepada Allah dan keimanan kepada hari akhir secara bergandengan. Semisal dalam Surat An Nisa’ ayat 162, Allah berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar”. Digandengkannya keimanan kepada Allah dan keimanan kepada hari akhir menunjukkan betapa pentingnya keimanan kepada hari akhir di dalam Islam.
Definisi dan cakupan beriman dengan hari akhir
Pengertian beriman secara bahasa menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah mengakui dengan pengakuan yang melahirkan sikap menerima dan tunduk. Sedangkan hari akhir, menurut beliau pula, dinamakan demikian dikarenakan tidak ada hari lagi setelahnya. Hari akhir dinamakan juga dengan hari kiamat dan banyak nama lainnya yang disebutkan di dalam Al Quran dan hadits.
Adapun cakupan keimanan kepada hari akhir secara umum dikategorikan sebagai berikut:
1. Beriman dengan Tanda-tandanya
Wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk beriman pada tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman (yang artinya), “maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya” (QS Muhammad: 18).
Terdapat banyak sekali penjelasan dari hadits tentang tanda-tanda datangnya kiamat yang secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi tiga bagian.
Pertama, tanda kiamat yang sudah terjadi. Di antara contohnya adalah diutusnya dan wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga ditaklukkannya Baitul Maqdis di zaman ‘Umar bin Khaththab.
Kedua, tanda kiamat yang sedang terjadi dan akan terus semakin marak terjadinya, semisal merebaknya zina, tersebarnya alat musik, dan maraknya riba.
Ketiga, tanda-tanda besar yang akan berujung pada terjadinya hari kiamat itu sendiri, semisal keluarnya Imam Mahdi, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa dari langit, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, dan terbitnya matahari dari barat. Banyak lagi tanda-tanda kiamat yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang seluruhnya wajib kita imani apabila berasal dari hadits yang shahih.
2. Beriman dengan hari akhir/kiamat itu sendiri
Setelah berbagai tanda kiamat besar terjadi maka seluruhnya akan berakhir pada terjadinya kiamat itu sendiri yang akan terjadi pada hari Jumat. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,“Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at” (HR. Muslim). Namun hari jumat di pekan, bulan, dan tahun kapankah terjadinya, hanya Allahlah yang mengetahuinya, “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah” (QS Al A’raf : 187).
Termasuk pula dalam hal ini mengimani segala hal yang Allah dan Rasul-Nya kabarkan tentang apa yang terjadi ketika hari kiamat nanti. Semisal apa yang Allah firmankan (yang artinya), “Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat dahsyat. Ingatlah pada hari ketika kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya, gugurlah kandungan semua wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk” (QS. Al-Hajj: 1-2). Atau dalam hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Matahari mendekat kepada para makhluk di hari kiamat sampai hanya berjarak 1 mil dari mereka, sehingga semua manusia berkeringat sesuai dengan amalan mereka” (HR. Muslim).
3. Beriman dengan pertanyaan, azab, dan nikmat kubur
Termasuk keimanan kepada hari akhir pula adalah keimanan tentang apa yang terjadi di alam barzakh yang mencakup dua hal. Pertama, beriman denganadanya pertanyaan di alam kubur. Adanya pertanyaan kubur berdasarkan sebuahketerangan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallamtentang pertanyaan malaikat di alam kubur kepada mayit tentang siapa tuhannya, agamanya, dan nabinya(HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, beriman dengan adanya azab dan nikmat yang akan Allah berikan di dalam kubur. Di antara keterangan yang menunjukkan adanya azab kubur adalah sabda beliau, ”Orang-orang yang berada di dalam dua kubur ini, sungguh sedang disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa karena suatu masalah yang besar. Adapun salah satu dari keduanya, dahulu tidak mau menjaga diri dari air kencing. Sedangkan yang lain, dahulu suka mengadu domba manusia” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan tentang nikmat kubur adalah apa yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam jelaskan tentang mayit yang telah menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir, “Kemudian ada suara dari langit yang menyeru, “Benarlah apa yang dikatakan oleh hamba-Ku, hamparkanlah permadani untuknya di surga, bukakan baginya pintu-pintu surga dan berikan kepadanya pakaian surga.” Beliau melanjutkan, “Kemudian didatangkan kepadanya wewangian surga, lalu kuburnya diluaskan sejauh mata memandang” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
4. Beriman dengan hari kebangkitan dan hari berkumpul
Hari kebangkitan dimulai setelah Allah memerintahkan Malaikat Israfil untuk meniup sangkakala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “dari berbagai ayat Al Qur’an bisa disimpulkan bahwa akan ada tiga kali tiupan sangkakala. Tiupanpertama adalah tiupan Al Faz’u (tiupan yang mengejutkan), sebagaimana disebutkan dalam surat An Naml ayat 87. Tiupan kedua adalah tiupan Ash Sha’iq (tiupan yang mematikan) dan tiupan ketiga adalah tiupan Qiyam (kebangkitan). Dua macam tiupan terakhir ini dijelaskan dalam firman Allah, yang artinya: “Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian sangkakala itu ditiup sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannnya masing-masing)” (QS. Az Zumar : 68).
Setelah manusia seluruhnya dibangkitkan, maka mereka semua akan dikumpulkan ke Padang Mahsyar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Sesungguhnya kalian akan dikumpulkan (ke Padang Mahsyar) dalam keadaan berjalan, dan (ada juga yang) berkendaraan, serta (ada juga yang) diseret di atas wajah-wajah kalian” (HR Tirmidzi, Hasan).
5. Beriman dengan Segala yang Terjadi Setelahnya
Diantara rangkaian peristiwa yang terjadi setelah manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar yang wajib diimani adalah:
[1] Hisab. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya kepada Kamilah mereka kembali, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka” (QS Al Ghasyiyah: 25-26).
[2] Dibagikannya catatan amal. Allah berfirman dalam Surat Al Haqqah ayat 19 dan 25 (yang artinya), “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab dari sebelah kanannya, maka dia berkata : “Ambillah, bacalah kitabku ini””. “Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka Dia berkata : “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku ini””.
[3] Ditimbangnya amal perbuatan. Allah berfirman (yang artinya), “timbangan pada hari itu ialah kebenaran (keadilan), Maka barangsiapa berat timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS Al A’raf: 8).
[4] Melewati shirath. Berdasarkan sebuah hadits, “Ashshirath dibentangkan diatas punggung jahannam. Aku dan umatku yang pertama kali melewatinya” (HR. Muslim).
[5] Adanya telaga. Berdasarkan sebuah hadits, “Sesungguhnya aku akan berada di depan kalian ketika mendatangi telaga (pada hari kiamat nanti)” (HR. Bukhari dan Muslim).
[6] Syafa’at. Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa kelak manusia akan mendatangi para nabi untuk meminta syafa’at dan pada akhirnya Nabi Muhammad-lah yang memberikan syafa’at atas izin Allah.
[7] Dan pada akhirnya dimasukkanlah manusia ke dalam surga atau pun neraka.

PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA

A.Penjelasan Perkembangan Islam di Indonesia
1.Masuknya Islam di Indonesia
Ketika Islam datang di Indonesia, berbagai agama dan kepercayaan seperti animisme, dinamisme, Hindu dan Budha, sudah banyak dianut oleh bangsa Indonesia bahkan dibeberapa wilayah kepulauan Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha.

Islam datang masuk ke Indonesia, pada tanggal 17 s.d 20 Maret 1963 di Medan, Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau pada abad ke tujuh masehi. Menurut sumber lain menyebutkan bahwa Islam sudah mulai ekspedisinya ke Nusantara pada masa Khulafaur Rasyidin (masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib), disebarkan langsung dari Madinah.

Ajaran-ajaran Islam tersebut antara lain sebagai berikut:
  1. Islam mengajarkan toleransi terhadap sesamamanusia,salingmenghormati dan tolong menolong.
  2. Islam mengajarkan bahwa dihadapan Allah, derajat semua manusia sama, kecuali takwanya.
  3. Islam mengajarkan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan Penyayangdan mengharamkan manusia saling berselisih, bermusuhan,merusak, dan saling mendengki.
  4. Islam mengajarkan agar manusia menyembah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukannya serta senantiasa setiap saat berbuat baik terhadap sesama manusia tanpa pilih kasih.

2.Cara Masuknya Islam ke Indonesia
Islam masuk ke Indonesia, bukan dengan peperangan ataupun penjajahan. Islam berkembang dan tersebar di Indonesia justru dengan cara damai dan persuasif berkat kegigihan para ulama. Karena memang para ulama berpegang teguh pada prinsip Q.S. al-Baqarah ayat 256 : Tidak ada paksaan dalam agama (Q.S. al-Baqarah ayat 256).

Adapun cara masuknya Islam di Indonesia melalui beberapa cara antara lain :
1.Perdagangan
Jalur ini dimungkinkan karena orang-orang melayu telah lama menjalin kontak dagang dengan orang Arab.Apalagi setelah berdirinya kerajaan Islam seperti kerajaan Islam Malaka dan kerajaan Samudra Pasai di Aceh, maka makin ramailah para ulama dan pedagang Arab datang ke Nusantara (Indonesia).Disamping mencari keuntungan duniawi juga mereka mencari keuntungan rohani yaitu dengan menyiarkan Islam.Artinya mereka berdagang sambil menyiarkan agama Islam.

2.Kultural
Artinya penyebaran Islam di Indonesia juga menggunakan media-media kebudayaan, sebagaimana yang dilakukan oleh para wali sanga di pulau jawa. Misalnya Sunan Kali Jaga dengan pengembangan kesenian wayang.Ia mengembangkan wayang kulit, mengisi wayang yang bertema Hindu dengan ajaran Islam. Sunan Muria dengan pengembangan gamelannya.Kedua kesenian tersebut masih digunakan dan digemari masyarakat Indonesia khususnya jawa sampai sekarang.Sedang Sunan Giri menciptakan banyak sekali mainan anak-anak, seperti jalungan, jamuran, ilir-ilir dan cublak suweng dan lain-lain.

3.Pendidikan
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling strategis dalam pengembangan Islam di Indonesia.Para da’i dan muballig yang menyebarkan Islam diseluruh pelosok Nusantara adalah keluaran pesantren tersebut.Datuk Ribandang yang mengislamkan kerajaan Gowa-Tallo dan Kalimantan Timur adalah keluaran pesantren Sunan Giri.Santri-santri Sunan Giri menyebar ke pulau-pulau seperti Bawean, Kangean, Madura, Haruku, Ternate, hingga ke Nusa Tenggara.Dan sampai sekarang pesantren terbukti sangat strategis dalam memerankan kendali penyebaran Islam di seluruh Indonesia.

4.Kekuasaan Politik
Artinya penyebaran Islam di Nusantara, tidak terlepas dari dukungan yang kuat dari para Sultan. Di pulau Jawa, misalnya keSultanan Demak, merupakan pusat dakwah dan menjadi pelindung perkembangan Islam.Begitu juga raja-raja lainnya di seluruh Nusantara. Raja Gowa-Tallo di Sulawesi selatan melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Demak di Jawa. Dan para Sultan di seluruh Nusantara melakukan komunikasi, bahu membahu dan tolong menolong dalam melindungi dakwah Islam di Nusantara.Keadaan ini menjadi cikal bakal tumbuhnya negara nasional Indonesia dimasa mendatang.








B.Hikmah Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Setelah memahami bahwa perkembangan Islam di Indonesia memiliki warna atau ciri yang khas dan memiliki karakter tersendiri dalam penyebarannya, kita dapat mengambil hikmah, diantaranya sebagai berikut :
  1. Islam membawa ajaran yang berisi kedamaian.
  2. Penyebar ajaran Islam di Indonesia adalah pribadi yang memiliki ketangguhan dan pekerja keras.
  3. Terjadi akulturasi budaya antara Islam dan kebudayaan lokal meskipun Islam tetap memiliki batasan dan secara tegas tidak boleh bertentangan dengan ajaran dasar dalam Islam.
C.Manfaat dari Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Banyak manfaat yang dapat kita ambil untuk dilestarikan diantaranya sebagai berikut :
  1. Kehadiran para pedagang Islam yang telah berdakwah dan memberikan pengajaran Islam di bumi Nusantara turut memberikan nuansa baru bagi perkembangan pemahaman atas suatu kepercayaan yang sudah ada di Nusantara ini.
  2. Hasil karaya para ulama yang berupa buku sangat berharga untuk dijadikan sumber pengetahuan.
  3. Kita dapat meneladani Wali Sanga
  4. Menjadikan masyarakat gemar membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
  5. Mampu membangaun masjid sebagai tempat ibadah dalam berbagai bentuk atau arsitektur hingga kee seluruh pelosok Nusantara.
  6. Mampu memanfaatkan peninggalan sejarah, termasuk situs-situs peninggalan para ulama, baik berupa makam, masjid, maupun peninggalan sejarah lainnya.
  7. Seorang ulama atau ilmuwan dituntut oleh islam untuk mempraktikan tingkah laku yang penuh keteladanan agar terus dilestarikan dan dijadikan panutan oleh generasi berikutnya.
  8. Para ulama dan umara bersatu padu mengusir penjajah meskipun dengan persenjataan yang tidak sebanding.

Good Luck..




Read more