BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainya atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba
(Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks,
yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan
kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif
yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun
dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan
atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih
lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan
bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya
penyalahgunaan Narkoba tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke
kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial
ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada,
penyalahgunaan Narkoba paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya
generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap Narkoba. Oleh karena
itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman
kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting
dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian
Narkoba = Narkotik, psikotropika dan obat terlarang
Narkotika, yaitu zat / obat yg berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi yg dapat menyebabkan penurunan
kesadaran, menghilangkan / mengurangi rasa nyeri.
contoh : heroin, kokain, morfin, kodein dan ganja. Putauw
adalah heroin tidak murni berupa bubuk. Narkotika memiliki 3 sifat, yaitu; daya
adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), dan daya habitual (kebiasaan)
yang sangat tinggi. Ketiga sifat inilah yang menyebabkan pemakai narkotika
tidak dapat lepas dari “cengkeraman”-nya.
Berdasarkan pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3
golongan, yaitu; narkotika alami, narkotika semisintetis, dan narkotika
sintetis.
a. Narkotika alami
Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil
dari tumbuh-tumbuhan (alam), contohnya; ganja, hasis, koka, dan opium.
a) Ganja
Ganja adalah tanaman perdu dengan daun menyerupai daun
singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Tumbuhan ini banyak tumbuh
dibeberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan,
Pulau Jawa, dan lain-lain. Daun ganja sering digunakan sebagai bumbu penyedap
masakan. Bila digunakan sebagai bumbu masak, daya adiktifnya rendah. Namun,
tidak demikian bila dibakar dan asapnya dihirup. Cara penyalahgunaannya adalah
dikeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok lalu
dibakar, serta dihisap.
b) Hasis
Hasis adalah tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika
Latin dan Eropa. Daun ganja, hasis, dan mariyuana juga dapat disuling dan diambil
sarinya. Dalam bentuk cair, harganya sangat mahal. Gunanya adalah untuk
disalahgunakan oleh pemadat-pemadat “kelas tinggi”.
c) Koka
Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi. Buahnya yang
matang berwarna merah seperti biji kopi. Dalam komunitas Indian kuno, biji koka
sering digunakan untuk menambah kekuatan orang yang berperang atau berburu
binatang. Koka kemudian diolah menjadi kokain.
d) Opium
Opium adalah bunga dengan bentuk warna yang indah. Dari
getah bunga opium dihasilkan candu (opiat). Di Mesir dan daratan Cina, opium
dulu mengobati beberapa penyakit, memberi kekuatan, atau menghilangkan rasa
sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau berburu.
b. Narkotika Semisintetis
Narkotika semisintetis adalah narkotika alami yang diolah
dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memilki khasiat yang lebih kuat
sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya; morfin,
kodein, heroin, dan kokain.
c. Narkotika Sintetis
Narkotika sintetis adalah narkotika palsu yang dibuat dari
bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang
yang menderita ketergantungan narkoba (subtitusi). Contohnya; petidin,
methadon, dan naltrexon.
Selain untuk pembiusan, narkotika sintetis biasanya diberikan
oleh dokter keepada penyalahguna narkoba untuk menghentikan kebiasaannya yang
tidak kuat melawan suggesti (relaps) atau sakaw. Narkotika sintetis berfungsi
sebagai “pengganti sementara”. Bila sudah benar-benar bebas, asupan narkoba
sintetis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti total.
Psikotropika, yaitu zat / obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
contoh : ekstasi, metamfetamin (sabu), pil koplo.
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan
menjadi 3 golongan, yaitu; depresan, stimulan, dan halusinogen.
a. Depresan/Penekan Saraf
Pusat/Penenang/Obat Tidur
Contohnya adalah valium, BK, rohipnol, mogadon, dan
lain-lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram,
damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
b. Stimulan/Perangsang Saraf
Pusat/Anti Tidur
Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, dan shabu. Ekstasi
berbentuk tablet beraneka bentuk dan warna. Amfetamin berbentuk tablet berwarna
putih. Bila diminum, obat ini
mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah,
ingin selalu aktif, badab tersa fit, dan tidak merasa lapar. Daya kerja otak
menjadi serba cepat, namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung kristal
kasar berwarna putih bersih seperti garam.
c. Halusinogen
Halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan, atau minuman yang dapat
menimbulkan khayalan. Getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline),
dan ganja.
Bila diminum, psikotropika ini dapat mendatangkan khayalan
tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang kenikmatan seks,
dsb.
Zat Psiko-aktif,
yaitu zat lain bukan narkotika dan psikotropika yg berpengaruh pada kerja otak.
contoh : Alkhohol, solven (gas yg mudah menguap), nikotin,
kafein.
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan
psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya;
a. Rokok
b. Alkohol
c. Thinner dan zat-zat
lain, seperti lem kayu, penghapus cair, asseton, cat, bensin, yang bila
dihisap, dihirup, dicium dapat memabukkan.
Jadi, alkohol, rokokk, serta zat-zat lain yang memabukkan
dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.
2.)Pengaruh Narkoba
> Perubahan pada
suasana hati
a. menenangkan
b. rileks
c. gembira
d. rasa bebas
e. kenikmatan semu
f. krisis yang menetap
g. meningkatkan penampilan
h. bebas dari perasaan waktu
> Perubahan pada pikiran
a. stres hilang
b. meningkatkan khayal
> Perubahan pada perilaku
a. meningkatkan keakraban
b menghambat nilai
c. lepas kendali
3.) Pola Pemakaian Narkoba
Pola coba-coba, yaitu karena iseng dan ingin tahu. Pengaruh
tekanan kelompok sebaya sangat besar.
Pola pemakaian sosial, yaitu pemakaian dg tujuan pergaulan
Pola pemakaian situasional, pemakaian karena situasi co.
kesepian, broken heart
Pola habituasi – kebiasaan
Pola ketergantungan – timbulnya toleransi dan atau gejala
putus zat
4.) Alasan orang memakai narkoba
Anticipatory beliefs : anggapan bahwa jika memakai narkoba,
orang akan menilai dirinya hebat, dewasa, mengikuti mode.
Relieving beliefs : keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan
untuk mengatasi ketenangan, cemas & depresi
Facilitative / permissive beliefs : keyakinan bahwa
penggunaan narkoba merupakan gaya hidup, karena perubahan zaman / nilai
sehingga dapat diterima.
5.) Model-model pencegahan dan penanggulangan
Model Moral – Legal, pendekatan dimana narkoba dan pengedar
sebagai suatu yg membahayakan harus dilenyapkan.
Model Medik dan kesehatan masyarakat, karena dianggap
sebagai penyakit menular narkoba dan pemakai harus ditangani seperti
pemberantasan penyakit
Model psikososial, menempatkan individu sebagai unsur yang
aktif, penanggulangannya ditujukan pada faktor perilaku individu
Model sosial budaya, menekankan pentingnya lingkungan dan
konteks sosial, misal tidak dibenarkannya orang memakai narkoba
Pendekatan komprehensif, menitik beratkan pada bagaimana
menghindarkan narkoba dari penggunaanya oleh masyarakat.
6.) Alasan Penyalahgunaan
1. Zat mudah didapat dan murah (availability
& acceptability)
Rasa ingin tahu yang besar (curiosity)
Ingin mencoba karena penasaran (experimentation)
Ingin bersenang-senang (just for fun)
Ingin ngetren/gaya (fashionable)
Perasaan tertekan (depresi)
Pengaruh teman (peer pressure)
Agar diterima lingkungan
Pelarian dari kebosanan dan kegetiran hidup
Ingin meningkatkan rasa percaya diri
Sikap anti kemapanan (Rebellion)
7.) Faktor Risiko
Pada diri
pengguna:
Faktor dasar
(suka menyendiri, suka melawan/ memberontak, suka mencari
hal-hal baru)
Melihat teman sepergaulan sebagai pecandu
Tidak mampu menolak narkoba secara tegas
Sikap permisif terhadap perilaku yang bermasalah
Pada keluarga:
Keluarga memiliki riwayat sebagai pecandu
Keluarga selalu cekcok
Manajemen keluarga yang buruk
Perilaku orang tua yang kasar, keras dan tidak konsisten
Sikap orang tua yang terlalu permisif terhadap perilaku anak
yang cenderung berisiko
Di masyarakat:
Ketersediaan narkoba
Kemiskinan/Kemelaratan
Transisi dan mobilitas penduduk
Hubungan masyarakat yang renggang
8.) Tanda dini pengguna Narkoba
1. Prestasi menurun
2. Suka bolos dengan alasan yang tidak jelas
3. Mulanya periang jadi pemurung
4. Suka menyendiri/mengurung diri
5. Kamar yang biasa rapi jadi berantakan
6. Cari banyak alasan agar dapat keluar rumah
7. Cara berpakaian tidak rapi
8. Tanda dini pengguna Narkoba
9. Tidak mau lagi makan bersama keluarga
10. Wajah pucat dan kuyu
11. Mata dan hidung berair
12. Tangan gemetar
13. Selalu gelisah
14. Badan lesu dan berat badan menurun
15. Susah tidur
16. Barang pribadi mulai raib
17. rang orang tua mulai raib
18. Mempunyai teman baru yang tidak dikenal
19. Mudah tersinggung, mudah marah & suka menantang
20. Suka pakai kaca mata hitam
21. Suka pakai baju lengan panjang
22. Mulai kenal rokok
9.) Fakta tentang Narkoba
1. Semua jenis narkoba berisiko & berbahaya
2. Tidak ada yang tahu pasti kandungan zat di dalamnya
3. Tak ada jaminan kemurnian dan kekuatan zat serta
bahan-bahan lain yang dicampurkan
4. Mengkonsumsi beberapa jenis zat secara bersamaan (Poli
drug use/Cocktail) sangat berbahaya
5. Umumnya penyalahgunaan narkoba dimulai dari yang ringan
(soft drug) seperti rokok, alkohol, ganja, dst.
10.) Peran Pemuda untuk Cegah Narkoba
1. Wujudkan cita-cita dengan meningkatkan prestasi dan
mengembangkan bakat demi masa depan
2. Perdalam iman dan taqwa guna ketahanan diri dalam hadapi
dan pecahkan masalah hidup
3. Laksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap diri,
keluarga dan masarakat
4. Berusahalah jadi anggota keluarga yang baik
5. Hati-hati dalam memilIH teman bergaul
6. Ikuti kegiatan dalam organisasi sosial kemasyarakatan
& tingkatkan kepedulian sosial
7. Hindarkan perbuatan penyalahgunaan Narkoba
11.) Peran orang tua
1. Bantu anak untuk berfikir positif tentang dirinya:
2. Tunjukkan rasa kasih sayang yang tulus
3. Lewatkan waktu bersama-sama
4. Beri tanggung jawab
5. Beri pujian dan dorongan
6. Amati dan perhatikan bila ada perubahan sikap dan
perilaku anak (waspadai tanda-tanda dini)
7. Ciptakan keluarga yang harmonis
8. Kenali dan perhatikan kawan bergaulnya
9. Salurkan dengan wajar hobi dan bakatnya secara positif
10. Kenalkan mereka dengan fakta-fakta tentang narkoba, dan
ajari untuk bisa berkata tidak terhadap Narkoba
12.) Peran Tokoh Masyarakat & Tokoh Agama
1. Mengajak umatnya untuk meningkatkan iman dan taqwa
2. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan
terhadap lingkungan sekitarnya
3. Mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat
sembarangan/ kecuali dari dokter
4. Mengisi waktu luang remaja dengan kegiatan kreatif
positif
5. Menggalakkan pertemuan warga untuk membahas masalah yang
timbul
Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba, yaitu promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif.
1. Promotif
Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai
narkoba, atau bahkan belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan
meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih
sejahtera, sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu
degan memakai narkoba.
Bentuk programnya yaitu; pelatihan, dialog interaktif, dan
lain-lain kepada kelompok belajar, kelompok olahraga, seni budaya, atau
kelompok usaha (tani, dagang, bengkel, koperasi, kerajinan, dan lain-lain).
Pelaku program promotif yang paling tepat adalah
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
2. Preventif
Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan
kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba, agar mengetahui seluk
beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
Bentuk kegiatan:
a. Kampanye anti
penyalahgunaan narkoba
b. Penyuluhan seluk beluk
narkoba
c. Pendidikan dan pelatihan
kelompok sebaya (peer group)
d. Upaya mengawasi dan
mengendalikan produksi dan distribusi narkoba dimasyarakat.
3. Kuratif
Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan
kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan
menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba.
Bentuk kegiatan adalah pengobatan penderita atau pemakai,
meliputi:
a. Penghentian pemakaian
narkoba
b. Pengobatan gangguan kesehatan
akibat penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi)
c. Pengobatan terhadap
kerusakan organ tubuh akibat narkoba
d. Pengobatan terhadap
penyakit lain yang masuk yang masuk bersama narkoba (penyakit yang tidak
langsung disebabkan oleh narkoba), seperti HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis,
pneumonia, dan lain-lain.
Pengobatan terhadap pemakai narkoba tidak sederhana, tetapi
sangat kompleks dan mahal. Selain itu kesembuhannya pun merupakan tanda tanya
besar. Keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba tergantung pada:
a. Jenis narkoba yang
disalahgunakan
b. Kurun waktu penyalahgunaan
c. Besar dosis narkoba
yang disalahgunakan
d. Sikap atau kesadaran
penderita
e. Hubungan penderita
dengan sindikat pengedar.
Tidak semua penyalahgunaan narkoba berhasil disembuhkan.
Pemakaian narkoba tertentu dapat dihentkan. Namun, penyembuhan penyakit
HIV/AIDS, hepatitis B/C tidak mungkin. Oleh karena itu, jangan sampai mencoba
atau mulai menggunakannya. Pencegahan lebih penting daripada pengobatan.
4. Rehabilitatif
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga
yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif.
Tujuannya agar tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan
oleh bekas pemakaian narkoba.
5. Represif
Program represif adalah program penidakan terhadap produsen,
bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum.
Program ini merupakan program instansi pemerintah yang
berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat
yang tergolong narkoba. Selain itu, program ini berupa penindakann juga
dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar UU tentang narkoba. Instansi yang
bertanggung jawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan, dan
penyalahgunaan narkoba adalah:
a. Badan Pengawas Obat
dan Makanan (POM)
b. Departemen Kesehatan
c. Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
d. Direktorat Jenderal
Imigrasi
e. Kepolisian Republik
Indonesia
f. Kejaksaan Agung/Kejaksaan
Tinggi/Kejasaan Negeri
g. Mahkamah Agung/Pengadilan
Tinggi/Pengadilan Negeri.
[1][5]
PENUTUP
KESIMPULAN
Kita telah kalah dalam perang melawan narkoba. Buktinya,
jumlah dan kualitas penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Dampak buruk
penyalahgunaannya pun semakin menyengsarakan.
Sumber segala musibah ini adalah ketidaktahuan rakyat
tentang narkoba ditengah kegetiran hidup yang menghimpit.
Pengetahuan tentang seluk-beluk narkoba harus dimiliki oleh
seluruh rakyat agar mereka tahu, sadar, dan karena itu dapat ikut berperang dan
menang. Itulah kunci sukses untuk memenangi perang melawan penyalahgunaan
narkoba.
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
SARAN
Semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi
teman-teman semua. Terima kasih atas perhatiannya.