Smk Negeri 04 Kendari
NAMA: MAFTUH KAMALIA
KELAS : X11 MULTIMEDIA.B
Munakahat
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu,
berkumpul. Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah
tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Menurut U U No : 1 tahun 1974, Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.
Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaan
manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat
jasmani rokhaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis, teman
hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai,
yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk
mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga.
Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang
siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu
dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak
sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”.
(HR. Bukhori Muslim)
A. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah
adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun
demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum
nikah dapat berubah menjadi wajib, sunat, makruh dan haram. Adapun
penjelasannya adalah sebagi berikut :
1. Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar
hukum nikah.
2. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah
sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun
masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
4. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan
telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk
memberikan nafkah tanggungan-nya.
5. Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan
tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat
buruk lainnya.
B. Tujuan Nikah
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam
adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya)
dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam
Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan
ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap
orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan
tentram. Allah SWT berfirmanYang Artinya :” Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum :
21)
2. Membina rasa cinta dan kasih
sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara
suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21 yang Artinya
:”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “)
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan
diridhai Allah SWT
4. Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan
perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt.,
berfirman yang Artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan
yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3)
5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw.,
mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk
menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:
أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang
siapa tidak senang dengan sunahku,
maka bukan golonganku".
(HR. Bukhori dan Muslim)
6. Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah
swt., berfirman yang Artinya :” Harta dan anak-anak
adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46)
Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah
pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan
adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang
wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh
orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang
pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak
menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima,
berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk
melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan
berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan
ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada
yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah
Jawa disebut dengan peningset.
Hal yang perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama
masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena
mereka belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama
yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku
pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Adapun wanita-wanita
yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
- Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus
terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita
yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
- Yang haram dipinang
dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada
dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).
C. Rukun Nikah dan Syaratnya
Syah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau
tidaknya rukun serta syarat nikah. (
lihat tabel )
TABEL :
1
RUKUN
|
SYARATNYA
|
1. Calon Suami
|
B beragama Islam
A atas kehendak sendiri
Bukan
muhrim
Tidak sedang ihrom haji
|
2. Calon Istri
|
Beragama Islam
Tidak terpaksa
B b ukan Muhrim
Tidak
bersuami
Tidak
sedang dalam masa idah
Tidak
sedang ihrom haji atau umroh
|
3. Adanya Wali
|
a. Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal)
(Ali Imron : 28)
b. Laki-laki merdeka
c. Adil
d. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
|
4. Adanya 2 Orang Saksi
|
- Syaratnya sama dengan no : 3
|
5. Adanya Ijab dan Qobul
|
Dengan kata-kata
" nikah " atau yang
semakna dengan itu.
Berurutan antara Ijab dan Qobul
|
Keterangan :
- Contoh Ijab : Wali perempuan
berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya
bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin
seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an".
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأً مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً
- Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya
terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin
tersebut di depan". Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut
:
قَبِلْتُ نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
- Perempuan yang menikah tanpa seizin
walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah saw, bersabda : Artinya
:"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan
itu batal (tidak syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).
Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw., bersabda :
لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (روه احمد )
Artinya:"Tidak syah nikah seseorang melainkan dengan wali dan 2
orang saksi yang adil". (HR. Ahmad)
Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan
walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad.
Rasulullah SAW bersabda :”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan
berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)
MUHRIM
Menurut pengertian bahasa muhrim berarti yang diharamkan. Menurut Istilah
dalam ilmu fiqh muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab wanita yang
haram dinikahi ada 4 macam :
1. Wanita yang haram dinikahi
karena keturunan
a. Ibu kandung dan seterusnya ke
atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b. Anak perempuan kandung dan
seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c. Saudara perempuan sekandung
(sekandung, sebapak atau seibu).
d. Saudara perempuan dari bapak.
e. Saudara perempuan dari ibu.
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
ke bawah.
g. Anak perempuan dari saudara
perempuan dan seterusnya ke bawah.
2. Wanita yang haram dinikahi
karena hubungan sesusuan
a. Ibu yang menyusui.
b. Saudara perempuan sesusuan
3. Wanita yang haram dinikahi
karena perkawainan
a. Ibu dari istri (mertua)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan
suami lain), apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik
sudah di cerai atau belum. Allah SWT berfirman yang
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini
oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu
amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (An-Nisa:
22)
d. Menantu (istri dari anak
laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
4. Wanita yang haram dinikahi
karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.
Misalnya haram
melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara,
terhadap perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan
dengan kemenakannya. (lihat An-Nisa : 23)
Wali nikah di bagi menjadi 2
macam yaitu wali nasab dan wali hakim :
1. Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan
dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
a. Ayah kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali
b. Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan
seterusnya ke atas
c. Saudara laki-laki sekandung
d. Saudara laki-laki seayah
e. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung
f. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah
g. saudara laki-laki ayah yang
seayah dengan ayah
h. Anak laki-laki dari sdr laki-laki
ayah yang sekandung dengan ayah
i. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
2. Wali hakim,
yaitu seorang kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang
presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri
Agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai
wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap
kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi
sebagai berikut :
a. Wali nasab benar-benar tidak ada
b. Wali yang lebih dekat (aqrob)
tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c. Wali aqrob bepergian jauh dan
tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai
wali nikah.
d. Wali nasab sedang berikhram haji
atau umroh
e. Wali nasab menolak bertindak
sebagi wali nikah
f. Wali yang lebih dekat masuk
penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah
g. Wali yang lebih dekat hilang
sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali
nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari Aisyah r.a.
berkata, Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan
wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah
maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai
wali”.(HR. Darulquthni)
D. Kewajiban Suami Istri
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan
kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan
niat ikhlas karena Allah SWT semata. Allah SWT berfirman yang Artinya: “Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa : 34).
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Istri adalah penaggung jawab
rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim).
Secara umum kewajiban suami istri adalah sebagi berikut :
Kewajiban Suami
Kewajiban
suami yang terpenting adalah :
a.
Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai
dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.(lihat At-Thalaq:7)
b.
Bergaul dengan istri secara makruf, yaitu dengan cara
yang layak dan patut
misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan
sebagainya.
c.
Memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota
keluarga dengan penuh tanggung jawab. (Lihat An-Nisa : 34)
d.
Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan
mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shaleh. (At-Tahrim:6)
Kewajiban Istri
a. Patuh dan taat pada suami dalam batas-batas yang
sesuai dengan ajaran Islam. Perintah suami yang bertentangan dengan ajaran
Islam tidak wajib di taati.
b. memelihara dan menjaga kehormatan
diri dan keluarga serta harta benda suami.
c. Mengatur rumah tangga dengan baik
sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga.
d. Memelihara dan mendidik anak
terutama pendidikan agama. Allah swt, berfirman yang Artinya :"Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka". (At-Tahrim : 6)
e. Bersikap hemat, cermat, ridha dan
syukur serta bijaksana pada suami.
Iman Kepada Hari Akhir
Hukum beriman dengan hari akhir
Beriman dengan hari akhir hukumnya wajib bagi setiap muslim karena
merupakan salah satu di antara enam rukun iman. Bahkan, di antara rukun iman
yang enam, iman kepada hari akhir merupakan salah satu yang banyak dibicarakan
di dalam ayat-ayat makkiyyah dan yang banyak didakwahkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal-awal masa kenabian beliau. Hal
tersebut menunjukkan bahwa keimanan kepada hari akhir merupakan hal yang sangat
penting dan paling mendasar di dalam Islam.
Terdapat banyak sekali ayat yang menyatakan wajibnya beriman dengan hari
akhir. Bahkan di dalam banyak ayat pula, Allah menyebutkan keimanan kepada
Allah dan keimanan kepada hari akhir secara bergandengan. Semisal dalam Surat
An Nisa’ ayat 162, Allah berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari
akhir, orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang
besar”. Digandengkannya keimanan kepada Allah dan keimanan kepada hari
akhir menunjukkan betapa pentingnya keimanan kepada hari akhir di dalam Islam.
Definisi dan cakupan beriman dengan hari akhir
Pengertian beriman secara bahasa menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al
‘Utsaimin adalah mengakui dengan pengakuan yang melahirkan sikap menerima dan
tunduk. Sedangkan hari akhir, menurut beliau pula, dinamakan demikian
dikarenakan tidak ada hari lagi setelahnya. Hari akhir dinamakan juga dengan
hari kiamat dan banyak nama lainnya yang disebutkan di dalam Al Quran dan
hadits.
Adapun cakupan keimanan kepada hari akhir secara umum dikategorikan sebagai
berikut:
1. Beriman
dengan Tanda-tandanya
Wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk beriman pada tanda-tanda kiamat
yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman (yang artinya),
“maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu)
kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang
tanda-tandanya” (QS Muhammad: 18).
Terdapat banyak sekali penjelasan dari hadits tentang tanda-tanda datangnya
kiamat yang secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi tiga bagian.
Pertama, tanda kiamat yang sudah terjadi. Di antara contohnya adalah diutusnya dan
wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga
ditaklukkannya Baitul Maqdis di zaman ‘Umar bin Khaththab.
Kedua, tanda kiamat yang sedang terjadi dan akan terus semakin marak terjadinya,
semisal merebaknya zina, tersebarnya alat musik, dan maraknya riba.
Ketiga, tanda-tanda besar yang akan berujung pada terjadinya
hari kiamat itu sendiri, semisal keluarnya Imam Mahdi, keluarnya Dajjal,
turunnya Nabi Isa dari langit, keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, dan terbitnya
matahari dari barat. Banyak lagi tanda-tanda kiamat yang telah dijelaskan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang seluruhnya
wajib kita imani apabila berasal dari hadits yang shahih.
2. Beriman
dengan hari akhir/kiamat itu sendiri
Setelah berbagai tanda kiamat besar terjadi maka seluruhnya akan berakhir
pada terjadinya kiamat itu sendiri yang akan terjadi pada hari Jumat.
Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,“Hari
Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at” (HR. Muslim). Namun
hari jumat di pekan, bulan, dan tahun kapankah terjadinya, hanya Allahlah yang
mengetahuinya, “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di
sisi Allah” (QS Al A’raf : 187).
Termasuk pula dalam hal ini mengimani segala hal yang Allah dan Rasul-Nya
kabarkan tentang apa yang terjadi ketika hari kiamat nanti. Semisal apa yang Allah
firmankan (yang artinya), “Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah
suatu kejadian yang sangat dahsyat. Ingatlah pada hari ketika kamu melihat
kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang
disusuinya, gugurlah kandungan semua wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia
dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk” (QS. Al-Hajj:
1-2). Atau dalam hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Matahari mendekat kepada para makhluk di hari kiamat sampai hanya
berjarak 1 mil dari mereka, sehingga semua manusia berkeringat sesuai dengan
amalan mereka” (HR. Muslim).
3. Beriman
dengan pertanyaan, azab, dan nikmat kubur
Termasuk keimanan kepada hari akhir pula adalah keimanan tentang apa yang
terjadi di alam barzakh yang mencakup dua hal. Pertama, beriman
denganadanya pertanyaan di alam kubur. Adanya pertanyaan kubur berdasarkan
sebuahketerangan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallamtentang
pertanyaan malaikat di alam kubur kepada mayit tentang siapa tuhannya,
agamanya, dan nabinya(HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, beriman dengan adanya azab dan nikmat yang akan Allah berikan di dalam
kubur. Di antara keterangan yang menunjukkan adanya azab kubur adalah sabda
beliau, ”Orang-orang yang berada di dalam dua kubur ini, sungguh sedang
disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa karena suatu masalah yang besar. Adapun
salah satu dari keduanya, dahulu tidak mau menjaga diri dari air kencing.
Sedangkan yang lain, dahulu suka mengadu domba manusia” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Sedangkan tentang nikmat kubur adalah apa yang Nabi shallallahu alaihi
wa sallam jelaskan tentang mayit yang telah menjawab pertanyaan malaikat
Munkar dan Nakir, “Kemudian ada suara dari langit yang menyeru, “Benarlah
apa yang dikatakan oleh hamba-Ku, hamparkanlah permadani untuknya di surga,
bukakan baginya pintu-pintu surga dan berikan kepadanya pakaian surga.” Beliau
melanjutkan, “Kemudian didatangkan kepadanya wewangian surga, lalu kuburnya
diluaskan sejauh mata memandang” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
4. Beriman
dengan hari kebangkitan dan hari berkumpul
Hari kebangkitan dimulai setelah Allah memerintahkan Malaikat Israfil untuk
meniup sangkakala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “dari berbagai
ayat Al Qur’an bisa disimpulkan bahwa akan ada tiga kali tiupan sangkakala. Tiupanpertama
adalah tiupan Al Faz’u (tiupan yang mengejutkan), sebagaimana disebutkan
dalam surat An Naml ayat 87. Tiupan kedua adalah tiupan Ash Sha’iq
(tiupan yang mematikan) dan tiupan ketiga adalah tiupan Qiyam
(kebangkitan). Dua macam tiupan terakhir ini dijelaskan dalam firman Allah,
yang artinya: “Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit
dan di bumi kecuali siapa yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian sangkakala itu
ditiup sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu (putusannnya
masing-masing)” (QS. Az Zumar : 68).
Setelah manusia seluruhnya dibangkitkan, maka mereka semua akan dikumpulkan
ke Padang Mahsyar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, “Sesungguhnya kalian
akan dikumpulkan (ke Padang Mahsyar) dalam keadaan berjalan, dan (ada juga
yang) berkendaraan, serta (ada juga yang) diseret di atas wajah-wajah kalian”
(HR Tirmidzi, Hasan).
5. Beriman dengan Segala yang Terjadi Setelahnya
Diantara rangkaian peristiwa yang terjadi setelah manusia dikumpulkan di
Padang Mahsyar yang wajib diimani adalah:
[1] Hisab. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya kepada Kamilah mereka
kembali, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka” (QS Al
Ghasyiyah: 25-26).
[2] Dibagikannya catatan amal. Allah berfirman dalam Surat Al Haqqah ayat 19 dan 25
(yang artinya), “Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab dari
sebelah kanannya, maka dia berkata : “Ambillah, bacalah kitabku ini””. “Adapun
orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka Dia berkata
: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku ini””.
[3] Ditimbangnya amal perbuatan. Allah berfirman (yang artinya), “timbangan pada
hari itu ialah kebenaran (keadilan), Maka barangsiapa berat timbangan
kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS Al A’raf: 8).
[4] Melewati shirath. Berdasarkan sebuah hadits, “Ashshirath
dibentangkan diatas punggung jahannam. Aku dan umatku yang pertama kali
melewatinya” (HR. Muslim).
[5] Adanya telaga. Berdasarkan sebuah hadits, “Sesungguhnya aku akan
berada di depan kalian ketika mendatangi telaga (pada hari kiamat nanti)”
(HR. Bukhari dan Muslim).
[6] Syafa’at. Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim bahwa kelak manusia akan mendatangi para nabi untuk meminta syafa’at
dan pada akhirnya Nabi Muhammad-lah yang memberikan syafa’at atas izin
Allah.
[7] Dan pada akhirnya dimasukkanlah manusia ke dalam surga atau pun neraka.
PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
A.Penjelasan
Perkembangan Islam di Indonesia
1.Masuknya Islam di Indonesia
Ketika Islam datang di Indonesia, berbagai agama dan kepercayaan seperti animisme, dinamisme, Hindu dan Budha, sudah banyak dianut oleh bangsa Indonesia bahkan dibeberapa wilayah kepulauan Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha.
Islam datang masuk ke Indonesia, pada tanggal 17 s.d 20 Maret 1963 di Medan, Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau pada abad ke tujuh masehi. Menurut sumber lain menyebutkan bahwa Islam sudah mulai ekspedisinya ke Nusantara pada masa Khulafaur Rasyidin (masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib), disebarkan langsung dari Madinah.
Ajaran-ajaran Islam tersebut antara lain sebagai berikut:
1.Masuknya Islam di Indonesia
Ketika Islam datang di Indonesia, berbagai agama dan kepercayaan seperti animisme, dinamisme, Hindu dan Budha, sudah banyak dianut oleh bangsa Indonesia bahkan dibeberapa wilayah kepulauan Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha.
Islam datang masuk ke Indonesia, pada tanggal 17 s.d 20 Maret 1963 di Medan, Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau pada abad ke tujuh masehi. Menurut sumber lain menyebutkan bahwa Islam sudah mulai ekspedisinya ke Nusantara pada masa Khulafaur Rasyidin (masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib), disebarkan langsung dari Madinah.
Ajaran-ajaran Islam tersebut antara lain sebagai berikut:
- Islam
mengajarkan toleransi terhadap sesamamanusia,salingmenghormati dan tolong
menolong.
- Islam
mengajarkan bahwa dihadapan Allah, derajat semua manusia sama, kecuali
takwanya.
- Islam
mengajarkan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pengasih dan
Penyayangdan mengharamkan manusia saling berselisih, bermusuhan,merusak,
dan saling mendengki.
- Islam
mengajarkan agar manusia menyembah hanya kepada Allah dan tidak
menyekutukannya serta senantiasa setiap saat berbuat baik terhadap sesama
manusia tanpa pilih kasih.
2.Cara Masuknya
Islam ke Indonesia
Islam masuk ke Indonesia, bukan dengan peperangan ataupun penjajahan. Islam berkembang dan tersebar di Indonesia justru dengan cara damai dan persuasif berkat kegigihan para ulama. Karena memang para ulama berpegang teguh pada prinsip Q.S. al-Baqarah ayat 256 : Tidak ada paksaan dalam agama (Q.S. al-Baqarah ayat 256).
Adapun cara masuknya Islam di Indonesia melalui beberapa cara antara lain :
1.Perdagangan
Jalur ini dimungkinkan karena orang-orang melayu telah lama menjalin kontak dagang dengan orang Arab.Apalagi setelah berdirinya kerajaan Islam seperti kerajaan Islam Malaka dan kerajaan Samudra Pasai di Aceh, maka makin ramailah para ulama dan pedagang Arab datang ke Nusantara (Indonesia).Disamping mencari keuntungan duniawi juga mereka mencari keuntungan rohani yaitu dengan menyiarkan Islam.Artinya mereka berdagang sambil menyiarkan agama Islam.
2.Kultural
Artinya penyebaran Islam di Indonesia juga menggunakan media-media kebudayaan, sebagaimana yang dilakukan oleh para wali sanga di pulau jawa. Misalnya Sunan Kali Jaga dengan pengembangan kesenian wayang.Ia mengembangkan wayang kulit, mengisi wayang yang bertema Hindu dengan ajaran Islam. Sunan Muria dengan pengembangan gamelannya.Kedua kesenian tersebut masih digunakan dan digemari masyarakat Indonesia khususnya jawa sampai sekarang.Sedang Sunan Giri menciptakan banyak sekali mainan anak-anak, seperti jalungan, jamuran, ilir-ilir dan cublak suweng dan lain-lain.
3.Pendidikan
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling strategis dalam pengembangan Islam di Indonesia.Para da’i dan muballig yang menyebarkan Islam diseluruh pelosok Nusantara adalah keluaran pesantren tersebut.Datuk Ribandang yang mengislamkan kerajaan Gowa-Tallo dan Kalimantan Timur adalah keluaran pesantren Sunan Giri.Santri-santri Sunan Giri menyebar ke pulau-pulau seperti Bawean, Kangean, Madura, Haruku, Ternate, hingga ke Nusa Tenggara.Dan sampai sekarang pesantren terbukti sangat strategis dalam memerankan kendali penyebaran Islam di seluruh Indonesia.
4.Kekuasaan Politik
Artinya penyebaran Islam di Nusantara, tidak terlepas dari dukungan yang kuat dari para Sultan. Di pulau Jawa, misalnya keSultanan Demak, merupakan pusat dakwah dan menjadi pelindung perkembangan Islam.Begitu juga raja-raja lainnya di seluruh Nusantara. Raja Gowa-Tallo di Sulawesi selatan melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Demak di Jawa. Dan para Sultan di seluruh Nusantara melakukan komunikasi, bahu membahu dan tolong menolong dalam melindungi dakwah Islam di Nusantara.Keadaan ini menjadi cikal bakal tumbuhnya negara nasional Indonesia dimasa mendatang.
Islam masuk ke Indonesia, bukan dengan peperangan ataupun penjajahan. Islam berkembang dan tersebar di Indonesia justru dengan cara damai dan persuasif berkat kegigihan para ulama. Karena memang para ulama berpegang teguh pada prinsip Q.S. al-Baqarah ayat 256 : Tidak ada paksaan dalam agama (Q.S. al-Baqarah ayat 256).
Adapun cara masuknya Islam di Indonesia melalui beberapa cara antara lain :
1.Perdagangan
Jalur ini dimungkinkan karena orang-orang melayu telah lama menjalin kontak dagang dengan orang Arab.Apalagi setelah berdirinya kerajaan Islam seperti kerajaan Islam Malaka dan kerajaan Samudra Pasai di Aceh, maka makin ramailah para ulama dan pedagang Arab datang ke Nusantara (Indonesia).Disamping mencari keuntungan duniawi juga mereka mencari keuntungan rohani yaitu dengan menyiarkan Islam.Artinya mereka berdagang sambil menyiarkan agama Islam.
2.Kultural
Artinya penyebaran Islam di Indonesia juga menggunakan media-media kebudayaan, sebagaimana yang dilakukan oleh para wali sanga di pulau jawa. Misalnya Sunan Kali Jaga dengan pengembangan kesenian wayang.Ia mengembangkan wayang kulit, mengisi wayang yang bertema Hindu dengan ajaran Islam. Sunan Muria dengan pengembangan gamelannya.Kedua kesenian tersebut masih digunakan dan digemari masyarakat Indonesia khususnya jawa sampai sekarang.Sedang Sunan Giri menciptakan banyak sekali mainan anak-anak, seperti jalungan, jamuran, ilir-ilir dan cublak suweng dan lain-lain.
3.Pendidikan
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling strategis dalam pengembangan Islam di Indonesia.Para da’i dan muballig yang menyebarkan Islam diseluruh pelosok Nusantara adalah keluaran pesantren tersebut.Datuk Ribandang yang mengislamkan kerajaan Gowa-Tallo dan Kalimantan Timur adalah keluaran pesantren Sunan Giri.Santri-santri Sunan Giri menyebar ke pulau-pulau seperti Bawean, Kangean, Madura, Haruku, Ternate, hingga ke Nusa Tenggara.Dan sampai sekarang pesantren terbukti sangat strategis dalam memerankan kendali penyebaran Islam di seluruh Indonesia.
4.Kekuasaan Politik
Artinya penyebaran Islam di Nusantara, tidak terlepas dari dukungan yang kuat dari para Sultan. Di pulau Jawa, misalnya keSultanan Demak, merupakan pusat dakwah dan menjadi pelindung perkembangan Islam.Begitu juga raja-raja lainnya di seluruh Nusantara. Raja Gowa-Tallo di Sulawesi selatan melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh Demak di Jawa. Dan para Sultan di seluruh Nusantara melakukan komunikasi, bahu membahu dan tolong menolong dalam melindungi dakwah Islam di Nusantara.Keadaan ini menjadi cikal bakal tumbuhnya negara nasional Indonesia dimasa mendatang.
B.Hikmah Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Setelah memahami bahwa perkembangan Islam di Indonesia memiliki warna atau ciri yang khas dan memiliki karakter tersendiri dalam penyebarannya, kita dapat mengambil hikmah, diantaranya sebagai berikut :
- Islam
membawa ajaran yang berisi kedamaian.
- Penyebar
ajaran Islam di Indonesia adalah pribadi yang memiliki ketangguhan dan
pekerja keras.
- Terjadi
akulturasi budaya antara Islam dan kebudayaan lokal meskipun Islam tetap
memiliki batasan dan secara tegas tidak boleh bertentangan dengan ajaran
dasar dalam Islam.
C.Manfaat
dari Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
Banyak manfaat yang dapat kita ambil untuk dilestarikan diantaranya sebagai berikut :
Banyak manfaat yang dapat kita ambil untuk dilestarikan diantaranya sebagai berikut :
- Kehadiran
para pedagang Islam yang telah berdakwah dan memberikan pengajaran Islam
di bumi Nusantara turut memberikan nuansa baru bagi perkembangan pemahaman
atas suatu kepercayaan yang sudah ada di Nusantara ini.
- Hasil
karaya para ulama yang berupa buku sangat berharga untuk dijadikan sumber
pengetahuan.
- Kita
dapat meneladani Wali Sanga
- Menjadikan
masyarakat gemar membaca dan mempelajari Al-Qur’an.
- Mampu
membangaun masjid sebagai tempat ibadah dalam berbagai bentuk atau
arsitektur hingga kee seluruh pelosok Nusantara.
- Mampu
memanfaatkan peninggalan sejarah, termasuk situs-situs peninggalan para
ulama, baik berupa makam, masjid, maupun peninggalan sejarah lainnya.
- Seorang
ulama atau ilmuwan dituntut oleh islam untuk mempraktikan tingkah laku
yang penuh keteladanan agar terus dilestarikan dan dijadikan panutan oleh
generasi berikutnya.
- Para
ulama dan umara bersatu padu mengusir penjajah meskipun dengan
persenjataan yang tidak sebanding.
Good Luck..

0 komentar